KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program hacking :
Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi :
Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program hacking :
- Packet flooding
- Packet sniffing
- Backdoor
- Cybercrime
- Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
- Computer Crime
- Computer Abuse
- Computer Fraud
- Computer Related Crime dll
Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai
sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Cybercrime
Perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis
pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono,
S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatanBersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.
b. Pelaku KejahatanPelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus KejahatanModus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis KerugianKerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITASContoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dllKejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
- Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
- Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
- Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS
a. Unauthorized Acces
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya,
contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan
pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan
yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage
and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang
jelas.
g. Carding
Kejahatan
yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker
sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan
penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan
di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking
di internet meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan
situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran (
menyebabkan hang, crash).
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama
perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan
tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo
karcis.
Typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip
dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan
perusahaan.
j. Hijacking
Hijacking
merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain,
biasanya pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN
a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan
ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan,
misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain
untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.
b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan
yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena
sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan
mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat
kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak
mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya
kejahatan.
CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis
kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang
memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut,
contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.
b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan
yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain,
contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi,
carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah,
contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Kesimpulan :
Masih banyaknya kejahatan dalam bidang teknologi informasi, khususnya
dalam jaringan internet. Karena begitu banyaknya kejahatan
IT yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,
sehingga kejahatan IT ini dapat menjadi ancaman.
Untuk itu diperlukannya cara penanggulangan yang baik dan tepat agar
kejahatan IT tersebut dapat berkurang.
Sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/