PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Berkembangnya teknologi informasi merupakan bagian penting dari kegiatan masyarakat dunia khususnya Indonesia. Saat ini dunia perbankan dimana-mana hampir seluruh sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Dari perkembangan teknologi informasi tersebut, para pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur yang penting dalam proses inovasi terutama dalam hal produk dan jasa.
Internet banking yaitu bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang mengadakan layanan tersebut. Diadakannya internet banking dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, pada pelaksanaanya membuat 2 sisi yang berbeda yaitu satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko.
Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam mengadakan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, oleh karena itu diperlukan peningkatan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking.
2. Batasan Masalah
Bagaimana RUU tentang ITE dapat berjalan sesuai dengan pelaksanaan peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking
3. Tujuan Penulisan
Mengetahui alasan RUU ITE pada Internet Banking
Mempelajari regulasi pada kegiatan Internet Banking
Berkembangnya teknologi informasi merupakan bagian penting dari kegiatan masyarakat dunia khususnya Indonesia. Saat ini dunia perbankan dimana-mana hampir seluruh sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Dari perkembangan teknologi informasi tersebut, para pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur yang penting dalam proses inovasi terutama dalam hal produk dan jasa.
Internet banking yaitu bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang mengadakan layanan tersebut. Diadakannya internet banking dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, pada pelaksanaanya membuat 2 sisi yang berbeda yaitu satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko.
Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam mengadakan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, oleh karena itu diperlukan peningkatan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking.
2. Batasan Masalah
Bagaimana RUU tentang ITE dapat berjalan sesuai dengan pelaksanaan peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking
3. Tujuan Penulisan
Mengetahui alasan RUU ITE pada Internet Banking
Mempelajari regulasi pada kegiatan Internet Banking
4. Metode Penelitian
Dalam penulisan ini penulis mengambil data dari media online dan menganalisa kasus tersebut
Dalam penulisan ini penulis mengambil data dari media online dan menganalisa kasus tersebut
LANDASAN TEORI
Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank.
Internet
Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.
STUDI KASUS
Contoh kasus yang saya ambil, yaitu terjadi pada tahun 2012 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi) dimana BI segara susun regulasi penyenggaraan internet banking di Indonesia karena pada saat itu ketentuan yang ada belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia
Penyelenggaraan internet banking didasari menurut SK No. 27/164/KEP/DIR dan SE No 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995. Ketentuan tersebut dirasakan belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi, para pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pada nasabahnya. Dalam hal ini BI agak lambat dalam menyikapi perkembangan teknologi untuk mengadakan internet banking.
Menurut Rene Setyawan, Direktorat Penelitian & Pengaturan Perbankan BI, dalam sebuah seminar di Surabaya. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berekaitan pembuatan aturan dalam penyelenggaraan internet banking. Satu hal yang tidak bisa dikesampingkan, pengaturan perbankan nantinya tidak terfokus pada pengunaan teknologi, melainkan pada peraturan itu sendiri.
Dalam analisa saya, Indonesia khususnya Bank Indonesia sebaiknya memperhatikan regulasi-regulasi yang dapat memperhatikan para nasabah masyarakat Indonesia agar dapat aman untuk menjalankan kegiatan Internet Banking yang dimana kegiatan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam kegiatan elektronik, khususnya dalam bidang produk dan jasa
Contoh kasus yang saya ambil, yaitu terjadi pada tahun 2012 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi) dimana BI segara susun regulasi penyenggaraan internet banking di Indonesia karena pada saat itu ketentuan yang ada belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia
Penyelenggaraan internet banking didasari menurut SK No. 27/164/KEP/DIR dan SE No 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995. Ketentuan tersebut dirasakan belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi, para pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pada nasabahnya. Dalam hal ini BI agak lambat dalam menyikapi perkembangan teknologi untuk mengadakan internet banking.
Menurut Rene Setyawan, Direktorat Penelitian & Pengaturan Perbankan BI, dalam sebuah seminar di Surabaya. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berekaitan pembuatan aturan dalam penyelenggaraan internet banking. Satu hal yang tidak bisa dikesampingkan, pengaturan perbankan nantinya tidak terfokus pada pengunaan teknologi, melainkan pada peraturan itu sendiri.
Dalam analisa saya, Indonesia khususnya Bank Indonesia sebaiknya memperhatikan regulasi-regulasi yang dapat memperhatikan para nasabah masyarakat Indonesia agar dapat aman untuk menjalankan kegiatan Internet Banking yang dimana kegiatan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam kegiatan elektronik, khususnya dalam bidang produk dan jasa
KESIMPULAN
Dari kasus tersebut terdapat kesimpulan, RUU ITE tentang Internet Banking sebaiknya digagas agar para masyakarat Indonesia dapat menikmati layanan Internet Banking dengan aman dan nyaman hingga tidak dapat terjadi kerugian para nasabah. Hal ini akan terus berkaitan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Dari kasus tersebut terdapat kesimpulan, RUU ITE tentang Internet Banking sebaiknya digagas agar para masyakarat Indonesia dapat menikmati layanan Internet Banking dengan aman dan nyaman hingga tidak dapat terjadi kerugian para nasabah. Hal ini akan terus berkaitan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Sumber :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/07/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/07/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi
0 komentar:
Posting Komentar