Minggu, 06 Januari 2019

Sertifikasi Keahlian di Bidang IT

Pengertian Sertifikasi
Sertifikasi memiiki pengertian yaitu independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam satu atau lebih area di teknologi informasi. Sertifikasi TI menunjukkan para Professional Teknologi Informasi memiliki pengetahuan dan kompetensi yang dapat dibuktikan. Sertifikasi TI memberikan keunggulan bersaing bagi perusahaan,khususnya dalam pasar global karena kemampuan dan pengetahuan Profesional Teknologi Informasi dan Telekomunikasi telah diuji dan didokumentasikan.

Keuntungan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki keuntungan antara lain membuka lebih banyak kesempatan pekerjaan, meningkatkan kredibilitas seorang profesional TI di mata pemberi kerja, meningkatkan posisi dan reputasi bagi yang sudah bekerja,meningkatkan kompetensi dengan tenaga-tenaga TI dari mancanegara.

Tujuan Sertifikasi
Sertifikasi memiliki tujuan diantaranya membentuk tenaga praktisi TI yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja TI yang tinggi, pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Jenis Sertifikasi
Sertifikasi memiliki bebagai jenis antara lain :
  •  Sertifikasi akademik yang memberikan gelar Sarjana, Master dan lain-lain. 
  • Sertifikasi profesi, yaitu suatu sertifikasi yang diberikan berdasarkan keahlian tertentu untuk profesi tertentu.

Tiga Model Sertifikasi Profesional  
  •  Dikembangkan oleh Profesional Society, sebagai contoh British Computer Society (BCS), Australian Computer Soicety (ACS), South East Asian Regional Computer Confederation (SEARCC)
  •  Dikeluarkan oleh Komunitas suatu profesi, sebagai contoh Linux Profesional, SAGE (System Administration Guild), CISA(IS Auditing) [http://www.isaca.org/]
  • Dikeluarkan oleh vendor sebagai contoh MCSE (by Microsoft), CCNA (Cisco), CNE (Netware), RHCE (Red Hat). Biasanya skill yang dibutuhkan untuk memperoleh sertifikat ini sangat spesifik dan sangat berorientasi pada suatu produk dari vendor tersebut.

Profesi yang Memerlukan Sertifikasi TI :
  •  Profesional ICT (operator, administrator, developer, engineer, specialist)
  •  Akademisi ICT (trainer, lecturer, instructor and teacher)
  •  Manager dan Supervisor ICT
  • Semua pihak yang terlibat dalam pengembangan TI dan telekomunikasi

Contoh Sertifikasi 
 Contoh Sertifikasi Nasional :
Terdapat dua jenis Sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
a.     Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence (Sertifikat Kompetensi) merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b.      Certificate of Attainment
Sertifkasi ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar. Kedua jenis sertifikat tersebut diatas disusun berdasarkan SKKNI.
2.      Contoh Sertifikasi Internasional :
a.       Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
-    Program Java → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect.
-    Program Java Mobile → sertifikasi dari Sun : Sun Certified Web Component Developer (SCWCD), Sun Certified Business Component Developer (SCBCD), Sun Certified Developer for Java Web Services (SCDJWS), dan Sun Certified Mobile Application Developer untuk platform J2ME (SCMAD).
-   Program Microsoft.NET → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
b.      Sertifikasi untuk Database
-     Database Microsoft SQL Server → sertifikasi dari Microsoft : Microsoft Certified DBADatabase Oracle → sertifikasi dari Oracle :
-     Oracle Certified DBA, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle Certified DBA Associate, Oracle Certified DBA Professional, dan Oracle Certified DBA MasterOracle
-      Certified Developer, terdapat tiga jenjang, yaitu Oracle9i PL/SQl Developer Certified Associate, Oracle9iForms Developer Certified Professional dan Oracle9iAS Web Administrator.
c.       Sertifikasi untuk Office
-       Microsoft Office → sertifikasi dari Microsoft : Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist), tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000.
d.      Sertifikasi di Bidang Jaringan
-     Sertifikasi dari Cisco : Cisco Certified Network Associate (CCNA), Cisco Certified Network Professional (CCNP), Cisco Certified Internetworking Expert(CCIE), Cisco Certified Designing Associate (CCDA), Cisco Certified Designing Professional (CCDP), Cisco Security Specialist 1 (CSS1), dan lain sebagainya.
-       Sertifikasi dari CompTIA : CompTIA Network+, CompTIA Security+, CompTIA A+ dan CompTIA Server+.
e.       Sertifikasi di Bidang Computer Graphics dan Multimedia
-     Sertifikasi dari Adobe : ACE (Adobe Certified Expert), terdapat dua jalur sertifikasi, yaitu sertifikasi untuk satu produk (sertifikasi ACE Adobe InDesign CS) dan spesialis (sertifikasi ACE Print Specialist, Web Specialist, dan Video Specialist).
-     Sertifikasi dari Macromedia : Certified Macromedia Flash MX Developer, Certified Macromedia Flash MX Designer, Certified ColdFusion MX Developer, dan Certified Dreamweaver MX Developer.



Sumber : 
https://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/
http://maulanaan519.blogspot.com/2016/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan.html 

Sabtu, 17 November 2018

ANALISA PERBANDINGAN CYBER LAW

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Pada era globalisasi dan milenial saat ini kejahatan cybercrime makin banyak beriringan dengan perkembangan teknologi, dimana dapat membuat dampak negatif maupun positif. Dengan demikian perlu adanya sebuah peraturan yang jelas dan tegas tentang adanya kejahatan pada dunia siber.

Cyber law atau yang biasa disebut hukum system informasi hadir sebagai pengendali pelanggaran untuk cybercrime. Hukum konvensional mengatur perilaku suatu individu atau kelompok individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran yang telah disepakati bersama yang dapat merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, perbedaannya yaitu cyberlaw diaplikasikan untuk dunia maya seperti Internet, dimana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana penerapannya dengan hukum konvensional.

Aspek cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law, yaitu : Copy Right, Trademark, Defamation, Hate Speech, Hacking, Viruses, Illegal Access, Regulation Internet Resource, Privacy, Duty Care, Criminal Liability, Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, dll.), Electronic Contract, Pornography, Robbery, Consumer Protection, E-Commerce, E- Government.

2. Batasan Masalah

Ketepatan cyber law untuk menanggulangi cyber crime di Indonesia
Perbandingan cyber law di Indonesia dengan negara lain.

3. Tujuan Penulisan

Mempelajari apa itu cyberlaw
Mengetahui cyberlaw di negara lain
Membandingkan cyberlaw di Indonesia dengan negara lain.

4. Metode Penelitian

Mengambil data kasus pada media online dan menganalisis kasus tersebut


LANDASAN TEORI


1. Pengertian Cyber Law

Cyber law yaitu istilah yang digunakan untuk sesuatu yang merujuk pada hukum tumbur dalam media dunia maya. Cyberlaw berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributive dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Lawrence Lessig dalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace mendeskripsikan tiga mode utama regulasi internet, yaitu:

Hukum kode pantai timur, dimana kegiatan di internet merupakan subjek dari hukum konvensional.

Arsitektur kode pantai timur, dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bias atau tidaknya informasi yang dikirimkan lewat internet.

Pasar yang sejalan dengan dengan norma-norma tersebut yang mengatur kegiatan di internet.


2. Urgensi Pengaturan Cyberlaw di Indonesia

Terdapat 3 jenis urgensi pengaturan cyberlaw di Indonesia, yaitu :

- Kepastian hukum yang masih labil

- Untuk antisipasi timbul implikasi-implikasi yang berakibat adanya pemanfaatan teknologi informasi

- Adanya variable global, yaitu pasar bebas dan pasar terbuka


3. Ruang Lingkup Cyberlaw di Indoneisa

Hukum publik : Jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory body, data protection dan cybercrimes

Hukum privat : HAKI, E-Commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain Name, dan Insurance.


4. Computer Crime Act (Malaysia)

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, yaitu:

- Mengakses material komputer tanpa ijin

- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain

- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya

- Mengubah / menghapus program atau data orang lain

- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.


5. Council of Europe Convention on Cyber Crime

Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, yaitu dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan utama konvensi ini yaitu untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan sebagai perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :

Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.

Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik.

Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :

Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.


STUDI KASUS

Contoh kasus yang saya ambil, yaitu terjadi pada tahun 2015 (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/07/nht57p-perlu-cyber-law-untuk-berantas-cyber-crime) dimana pada saat itu cybercrime sedang marak-maraknya terjadi. Pemerintah didesak membuat paying hukum yang lebih khusus dalam menangani kejahatan melalui teknologi.

Menurut Bambang Umar, seorang kriminolog Universitas Indonesia menegaskan Indonesia perlu undang-undang yang lebih khusus menjangkau cybercrime. Karena cybercrime termasuk dalam tindak pidana khusus, yang diringi dengan penanganan yang khusus juga. Penegakan hukum melalui teknologi masih belum bisa diakomodir secara maksimal hanya dengan UU ITE, karena cybercrime merupakan tindakan yang unik karena tidak malakukan kontak fisik.

Kecendrerungan lainnya yaitu para pelaku yang kebanyakan masih anak muda, biasanya masih perlu eksistensi, cyber law di Indonesia dibutuhkan karena untuk menjangkau anak-anak muda yang pintar ini, karena jaringannya sudah sampai di luar negeri yang dimana polisi Indonesia masih belum bisa mengjangkau hal ini.

Dalam analisa saya, Indonesia sebaiknya cepat tanggap dengan cyberlaw, karena Indonesia masih labil dengan hukum cybercrime seperti ini, selain itu perlu adanya kerjasama baik polisi Indonesia maupun dengan komite Internasional agar sinergi kerja untuk memberantas kejahatan di dunia maya ini cepat dicegah dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang adil.


KESIMPULAN

Dari kasus tersebut terdapat kesimpulan, cyberlaw seharusnya berdampingan dengan cybercrime yang marak saat ini, pemerintah harus membuat peraturan yang lebih tegas agar segala kegiatan dalam dunia internet akan berjalan lancar tanpa adanya cybercrime, supaya para penjahat dunia maya tersebut akan kapok dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.


























Sumber :

http://etikaprofesi.weebly.com/latar-belakang-cyber-law.html

Eddy O.S Hiariej (Cyber Law)

http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/07/nht57p-perlu-cyber-law-untuk-berantas-cyber-crime

Analisa RUU tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (Peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)

PENDAHULUAN
1.  Latar Belakang

Berkembangnya teknologi informasi merupakan bagian penting dari kegiatan masyarakat dunia khususnya Indonesia. Saat ini dunia perbankan dimana-mana hampir seluruh sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless). Dari perkembangan teknologi informasi tersebut, para pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur yang penting dalam proses inovasi terutama dalam hal produk dan jasa.

Internet banking yaitu bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang mengadakan layanan tersebut. Diadakannya internet banking dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, pada pelaksanaanya membuat 2 sisi yang berbeda yaitu satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko.

Salah satu risiko yang dapat terjadi dalam mengadakan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, oleh karena itu diperlukan peningkatan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking.


2. Batasan Masalah

Bagaimana RUU tentang ITE dapat berjalan sesuai dengan pelaksanaan peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking


3. Tujuan Penulisan

Mengetahui alasan RUU ITE pada Internet Banking
Mempelajari regulasi pada kegiatan Internet Banking

4. Metode Penelitian

Dalam penulisan ini penulis mengambil data dari media online dan menganalisa kasus tersebut


LANDASAN TEORI


    Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank.

    Internet

Internet (kependekan dari interconnection-networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.

STUDI KASUS

Contoh kasus yang saya ambil, yaitu terjadi pada tahun 2012 (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi) dimana BI segara susun regulasi penyenggaraan internet banking di Indonesia karena pada saat itu ketentuan yang ada belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia

Penyelenggaraan internet banking didasari menurut SK No. 27/164/KEP/DIR dan SE No 27/9/UPPB tanggal 31 Maret 1995. Ketentuan tersebut dirasakan belum memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengguna internet banking di Indonesia.

Dengan banyaknya kasus yang terjadi, para pihak bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pada nasabahnya. Dalam hal ini BI agak lambat dalam menyikapi perkembangan teknologi untuk mengadakan internet banking.

Menurut Rene Setyawan, Direktorat Penelitian & Pengaturan Perbankan BI, dalam sebuah seminar di Surabaya. Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berekaitan pembuatan aturan dalam  penyelenggaraan internet banking. Satu hal yang tidak bisa dikesampingkan, pengaturan perbankan nantinya tidak terfokus pada pengunaan teknologi, melainkan pada peraturan itu sendiri.

Dalam analisa saya, Indonesia khususnya Bank Indonesia sebaiknya memperhatikan regulasi-regulasi yang dapat memperhatikan para nasabah masyarakat Indonesia agar dapat aman untuk menjalankan kegiatan Internet Banking yang dimana kegiatan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam kegiatan elektronik, khususnya dalam bidang produk dan jasa

KESIMPULAN

Dari kasus tersebut terdapat kesimpulan, RUU ITE tentang Internet Banking sebaiknya digagas agar para masyakarat Indonesia dapat menikmati layanan Internet Banking dengan aman dan nyaman hingga tidak dapat terjadi kerugian para nasabah. Hal ini akan terus berkaitan dengan perkembangan teknologi yang ada.


Sumber :

http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/07/ruu-tentang-informasi-dan-transaksi.html

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol5108/bi-segera-susun-regulasi-penyelenggaraan-iinternet-bankingi

Rabu, 17 Oktober 2018

Kejahatan Teknologi Informasi (Cybercrime)

KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Kecenderungan insiden di bidang teknologi komputer dan komunikasi digolongkan ke dalam program hacking :
  • Packet flooding
  • Packet sniffing
  • Backdoor
Secara umum kita fokus pada sistem komputer berbasis windows. Dalam kenyataan kejahatan komputer sudah sangat meluas, sudah tidak melihat kepada basis sistem operasi saja.

Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi  :
  • Cybercrime
  • Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.)
  • Computer Crime
  • Computer Abuse
  • Computer Fraud
  • Computer Related Crime dll
Computer Crime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Cybercrime
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
Karakteristik unik Kejahatan bidang TI :
a. Ruang Lingkup kejahatan
Bersifat global (melintasi batas negara) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul.

b. Pelaku Kejahatan
Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer.
c. Modus Kejahatan
Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
d. Jenis Kerugian
Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Kejahatan Bidang TI :
Menurut Heru Sutadi, 2003 digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam :
  • Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
  • Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
  • Cybercrime berdasarkan SASARAN  KEJAHATAN

CYBERCRIME ; JENIS AKTIFITAS

a. Unauthorized Acces 
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning

b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).

c. Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja

d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.

g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).

i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, biasanya merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya orang lain, biasanya  pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


CYBERCRIME ; JENIS KEGIATAN

a. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan ini murni motifnya kriminal, ada kesengajaan melakukan kejahatan, misalnya carding yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam bertransaksi di internet.

b. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Perbuatan yang dilakukan dalam jenis ini masuk dalam “wilayah abu-abu”, karena sulit untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang tidak dimaksudkan untuk berbuat kejahatan, misalnya Probing atau portscanning yaitu tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin, namun data yang diperoleh berpotensi untuk dilakukannya kejahatan.


CYBERCRIME ; JENIS KEJAHATAN

a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person )
Jenis kejahatan ini sasaran serangannya adalah perorangan / individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujan penyerangan tersebut, contoh : Pornografi, Cyberstalking, Cyber-Tresspass.

b. Cybercrime menyerang Hak Milik (Against Property )
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain, contoh : pengaksesan komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery.

c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government )
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah, contoh : cyber terorism, craking ke situs resmi pemerintah.
Kesimpulan :
Masih banyaknya kejahatan dalam bidang teknologi informasi, khususnya dalam jaringan internet. Karena begitu banyaknya kejahatan IT yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga kejahatan IT ini dapat menjadi ancaman. Untuk itu diperlukannya cara penanggulangan yang baik dan tepat agar kejahatan IT tersebut dapat berkurang.




Sumber :
https://www.it-jurnal.com/kejahatan-teknologi-informasi-cybercrime/
 

Merancang Mimpi Sejak Dini

Menjadi anak muda di zaman sekarang, akan memberikan banyak sekali kemudahan. Namun hal ini tentu akan dibarengi juga dengan sejumlah tantangan yang tak kalah besar. Tingkat persaingan kerja saat ini begitu ketat, bahkan untuk seseorang yang baru saja akan memulai karir pertamanya di sebuah perusahaan.
Pasrah dan menerima segala sesuatunya dengan mudah, ini tentu bukan pilihan yang tepat. Anda masih muda, memiliki potensi dan juga talenta, jadi nikmatilah masa muda tersebut dengan karir yang maksimal. Apakah sudah siap menyongsong masa depan yang cerah?

Ada tips yang bisa digunakan untuk merancang masa depan sejak dini :

1. Mulai Berani Berbicara Didepan Orang Banyak 

Untuk yang masih kuliah khususnya, kegiatan presentasi tugas bisa menjadi ajang dimana bisa melatih softskill untuk berani berbicara di depan orang banyak, agar bisa melatih mental dan melatih bagaimana harus bersikap sebenarnya saat lagi bersosialisasi atau sedang memberikan materi di depan orang banyak.

2. Mulai Mengikuti Part-Time / Asisten Lab /  Lomba

Biasanya untuk mahasiswa yang banyak jam kosong, lebih cenderung lebih suka nongkrong dikampus, ngobrol hingga larut malam. Alangkah baiknya apabila diisi dengan kegiatan yang menghasilkan pemasukan. Sedikit demi sedikit lama lama menjadi bukti, sob!

3. Mengikuti Kursus dan Mengembangkan Kemampuan diri

Point ini sangat penting, agar skill makin tajam, mulai mengikuti kursus entah kursus bahasa inggris atau kursus yang sesuai dengan jurusan perkuliahan agar ilmu bertambah dan kemampuan untuk melakukan hal yang di luar pelajaran kita siap kerjakan, karena bekal ilmu yang sudah kita tanam sejak dini!

4. Yakin dengan kemampuan dan Kejar!

Penting untuk memiliki rasa percaya diri dan menghormati kemampuan serta meyakininya sebagai sebuah hal yang patut dibanggakan. Tidak berlebihan dan terlalu tinggi, namun dalam batas wajar yang mampu memberikan keyakinan atas jalan yang telah dipilih untuk masa depan.

Jika memiliki keyakinan seperti ini, maka Anda tidak akan pernah tersesat dan hanya menempuh setengah perjalanan saja, sebab Anda merasa dan yakin mampu untuk menempuhnya hingga tujuan akhir nanti.


5. Nikmati Prosesnya & Jangan MALAS!!!

Selalu nikmati proses demi proses yang sudah kita tempuh, pelajari tiap proses nya yang salah harus di benahi dan yang sudah benar makin selalu diasah, agar cepat sampai pada tujuan akhir. Jangan malas itu kunci nya!
Penyakit orang-orang yang susah di hilangkan yaitu malas, maka dari itu mulai dengan pola hidup yang teratur dan selalu yakin dan percaya bahwa kita punya tujuan dan harus sampai pada tujuan itu! 


Berserah diri pada tuhan, berdoa, yakin bahwa kita bisa!

5 Tips hidup bahagia ala MAHASISWA!

1. Perbanyak minum air putih

Tahukah Anda bahwa sebagian besar dari kita sebenarnya seringkali kurang minum cukup air setiap hari? Ini tentu hal yang tidak baik sebab seperti kita ketahui air sangat penting bagi tubuh kita. Ini karena kita kehilangan air setiap hari melalui urine, buang air besar, keringat dan pernapasan, sehingga kita perlu mengisi asupan air kita. Sebuah penelitian menunjukkan jumlah air yang kita butuhkan adalah tergantung pada berbagai faktor.
Seperti kondisi iklim dan cuaca, aktivitas fisik yang kita lakukan, dan berat badan, tetapi umumnya kita perlu 2,7-3,7 liter asupan air. Jika muncul tanda2 seperti misalnya; urine berwarna atau agak kuning, bibir kering, mulut kering dan sedikit buang air kecil. Segeralah minum air karena itu tanda-tanda yang muncul karena tubuh mulai kekurangan cairan.\

2. Berolahraga seperti bermain 

Latihan kardio saja seperti misalnya jogging akan membuat penat dan bosan. Berikan tubuh lebih banyak olahraga yang menyenangkan dan berkelompok, seperti misalnya basket, sepak bola, renang, tenis, badminton atau voli dan masih banyak yang lain. Ini akan menyenangkan karena Anda sekaligus juga dapat bersosialisasi dengan orang lain sembari melakukan aktivitas yang sehat.

3. Mulai sayang pada diri sendiri

Dengan sayang diri sendiri Anda akan terhindar dari dampak buruk stres yang dapat berakibat buruk juga bagi kesehatan. Selain itu Anda juga dapat mengambil lebih banyak manfaat dengan pemikiran positif terhadap cara pandang tentang hidup dan kehidupan yang lebih luas yang tentu menjadikan anda pribadi yang lebih bahagia setiap harinya.

4.  Menulis banyak hal tentang mimpi dan harapan serta kebahagiaan

Menyimpan pikiran-pikiran ini terpendam dalam diri itu tidak sehat. Oleh karenanya menulis akan bisa menjadi salah satu hal yang memicu pelepasan hal negatif dari dalam diri sendiri. Ini juga berarti bahwa tidak sekedar menulis, tetapi juga meletakan dasar-dasar kebahagian hidup kedepannya. Penelitian telah menyebutkan bahwa, sebagian remaja dan orang dewasa yang tumbuh dengan kebiasan menulis buku harian memeliki kecenderungan yang lebih bahagia ketimbang yang tidak.

5. Berhenti merokok!

Selain harga nya mahal, Telah banyak terbukti bahwa merokok merugikan kesehatan, mulai dari resiko kanker paru paru hingga kanker mulut. Pastinya sudah tidak ada hubungannya antara rokok dan kejantanan sebab merokok terbukti menghilangkan kejantanan itu sendiri. Jadi berhenti merokok sekarang. 


Sayangilah hidup anda, karena hidup cuma sekali. Hidup harus punya tujuan agar hidup lebih bermakna. 








Sumber pemikiran :
https://goo.gl/6v7o4q 

Cerita MAHASISWA!

Tak bisa di pungkiri bahwa saat menjadi mahasiswa sangat sulit me-manage pengeluaran dengan baik. Beberapa yang menjadi alasan diantara nya :



1. MAHASISWA BARU PENUH DENGAN FOTOCOPY-AN
  
Bener ga nih sob?
Awal-awal perkuliahan biasanya ada paper yang harus di fotocopy entah itu tugas, atau kisi kisi buat ujian, harus dan kudu banget di fotocopy. Biasanya, di kolektif sama bendahara kelas hehe!

2. MAHASISWA AKRAB DENGAN PRAKTIKUM

Biasanya di universitas tertentu ada dimana kita harus mendownload modul untuk praktikum beserta modul panduan nya agar menjadi pedoman kita dalam mengikuti praktikum tersebut. Jaga-jaga agar tetap aman biasanya dibanding nge-print mahal biasanya mahasiswa lebih membutuhkan satu teman yang rajin print modul kemudian modul tersebut di copy agar lebih hemat pengeluaran.
Gimana sob? lo termasuk?

3. MAHASISWA SANGAT CINTA UANG KAS

apa itu uang kas?
mendengar uang kas, mahasiswa biasa nya bisa menjadi pura pura lupa lalu kabur saat ditagih mahasiswi yang cantik dengan pangkat bendahara. Biasanya pilihannya 2 entah bayar dicicil atau bayar lunas saat jatuh tempo, kejam !!! :(


Gimana Menurut Lo?

Ada yang lebih dari ini?

Mungkin emang di awal-awal masuk sangat susah me-manage pengeluaran karena memang susah nya buat seimbang pemasukan dan pengeluaran yang sangat banyak. Hal diatas belum ditambah makan dan cemilan, belum untuk bayar kost (untuk mahasiswa rantau), beli perlengkapan dan lain lain.

Yang bisa dipetik dari semua ini adalah, jangan pernah tinggalin solat. Sebagai mahasiswa/i yang baik dengan segala kesusahan apapun jangan pernah lupa sama sang pencipta, susah senang nya kalian, banyak atau sedikit nya rezeki nya kalian sudah ada yang mengatur!
Terus-teruslah berbuat baik, agar rezeki selalu mengalir dan datang dari orang yang tidak kita duga.






Sumber gambar :
http://www.yuzu.co.id/