PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada era globalisasi dan milenial saat ini kejahatan cybercrime makin banyak beriringan dengan perkembangan teknologi, dimana dapat membuat dampak negatif maupun positif. Dengan demikian perlu adanya sebuah peraturan yang jelas dan tegas tentang adanya kejahatan pada dunia siber.
Cyber law atau yang biasa disebut hukum system informasi hadir sebagai pengendali pelanggaran untuk cybercrime. Hukum konvensional mengatur perilaku suatu individu atau kelompok individu agar tidak melakukan suatu pelanggaran yang telah disepakati bersama yang dapat merugikan pihak lain. Cyberlaw sama dengan hukum konvensional, perbedaannya yaitu cyberlaw diaplikasikan untuk dunia maya seperti Internet, dimana ruang dan waktu tidak diperlakukan sebagaimana penerapannya dengan hukum konvensional.
Aspek cyber law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia maya. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law, yaitu : Copy Right, Trademark, Defamation, Hate Speech, Hacking, Viruses, Illegal Access, Regulation Internet Resource, Privacy, Duty Care, Criminal Liability, Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, dll.), Electronic Contract, Pornography, Robbery, Consumer Protection, E-Commerce, E- Government.
2. Batasan Masalah
Ketepatan cyber law untuk menanggulangi cyber crime di Indonesia
Perbandingan cyber law di Indonesia dengan negara lain.
3. Tujuan Penulisan
Mempelajari apa itu cyberlaw
Mengetahui cyberlaw di negara lain
Membandingkan cyberlaw di Indonesia dengan negara lain.
4. Metode Penelitian
Mengambil data kasus pada media online dan menganalisis kasus tersebut
LANDASAN TEORI
1. Pengertian Cyber Law
Cyber law yaitu istilah yang digunakan untuk sesuatu yang merujuk pada hukum tumbur dalam media dunia maya. Cyberlaw berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributive dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Lawrence Lessig dalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace mendeskripsikan tiga mode utama regulasi internet, yaitu:
Hukum kode pantai timur, dimana kegiatan di internet merupakan subjek dari hukum konvensional.
Arsitektur kode pantai timur, dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bias atau tidaknya informasi yang dikirimkan lewat internet.
Pasar yang sejalan dengan dengan norma-norma tersebut yang mengatur kegiatan di internet.
2. Urgensi Pengaturan Cyberlaw di Indonesia
Terdapat 3 jenis urgensi pengaturan cyberlaw di Indonesia, yaitu :
- Kepastian hukum yang masih labil
- Untuk antisipasi timbul implikasi-implikasi yang berakibat adanya pemanfaatan teknologi informasi
- Adanya variable global, yaitu pasar bebas dan pasar terbuka
3. Ruang Lingkup Cyberlaw di Indoneisa
Hukum publik : Jurisdiksi, etika kegiatan online, perlindungan konsumen, anti monopoli, persaingan sehat, perpajakan, regulatory body, data protection dan cybercrimes
Hukum privat : HAKI, E-Commerce, Cyber Contract, Privacy, Domain Name, dan Insurance.
4. Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, yaitu:
- Mengakses material komputer tanpa ijin
- Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
- Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
- Mengubah / menghapus program atau data orang lain
- Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.
5. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, yaitu dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. Tujuan utama konvensi ini yaitu untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan sebagai perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik.
Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan sebagai pelindung masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
STUDI KASUS
Contoh kasus yang saya ambil, yaitu terjadi pada tahun 2015 (http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/07/nht57p-perlu-cyber-law-untuk-berantas-cyber-crime) dimana pada saat itu cybercrime sedang marak-maraknya terjadi. Pemerintah didesak membuat paying hukum yang lebih khusus dalam menangani kejahatan melalui teknologi.
Menurut Bambang Umar, seorang kriminolog Universitas Indonesia menegaskan Indonesia perlu undang-undang yang lebih khusus menjangkau cybercrime. Karena cybercrime termasuk dalam tindak pidana khusus, yang diringi dengan penanganan yang khusus juga. Penegakan hukum melalui teknologi masih belum bisa diakomodir secara maksimal hanya dengan UU ITE, karena cybercrime merupakan tindakan yang unik karena tidak malakukan kontak fisik.
Kecendrerungan lainnya yaitu para pelaku yang kebanyakan masih anak muda, biasanya masih perlu eksistensi, cyber law di Indonesia dibutuhkan karena untuk menjangkau anak-anak muda yang pintar ini, karena jaringannya sudah sampai di luar negeri yang dimana polisi Indonesia masih belum bisa mengjangkau hal ini.
Dalam analisa saya, Indonesia sebaiknya cepat tanggap dengan cyberlaw, karena Indonesia masih labil dengan hukum cybercrime seperti ini, selain itu perlu adanya kerjasama baik polisi Indonesia maupun dengan komite Internasional agar sinergi kerja untuk memberantas kejahatan di dunia maya ini cepat dicegah dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang adil.
Menurut Bambang Umar, seorang kriminolog Universitas Indonesia menegaskan Indonesia perlu undang-undang yang lebih khusus menjangkau cybercrime. Karena cybercrime termasuk dalam tindak pidana khusus, yang diringi dengan penanganan yang khusus juga. Penegakan hukum melalui teknologi masih belum bisa diakomodir secara maksimal hanya dengan UU ITE, karena cybercrime merupakan tindakan yang unik karena tidak malakukan kontak fisik.
Kecendrerungan lainnya yaitu para pelaku yang kebanyakan masih anak muda, biasanya masih perlu eksistensi, cyber law di Indonesia dibutuhkan karena untuk menjangkau anak-anak muda yang pintar ini, karena jaringannya sudah sampai di luar negeri yang dimana polisi Indonesia masih belum bisa mengjangkau hal ini.
Dalam analisa saya, Indonesia sebaiknya cepat tanggap dengan cyberlaw, karena Indonesia masih labil dengan hukum cybercrime seperti ini, selain itu perlu adanya kerjasama baik polisi Indonesia maupun dengan komite Internasional agar sinergi kerja untuk memberantas kejahatan di dunia maya ini cepat dicegah dan diselesaikan sesuai dengan hukum yang adil.
KESIMPULAN
Dari kasus tersebut terdapat kesimpulan, cyberlaw seharusnya berdampingan dengan cybercrime yang marak saat ini, pemerintah harus membuat peraturan yang lebih tegas agar segala kegiatan dalam dunia internet akan berjalan lancar tanpa adanya cybercrime, supaya para penjahat dunia maya tersebut akan kapok dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sumber :
http://etikaprofesi.weebly.com/latar-belakang-cyber-law.html
Eddy O.S Hiariej (Cyber Law)
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/01/07/nht57p-perlu-cyber-law-untuk-berantas-cyber-crime